Senin 06 Jan 2020 21:15 WIB

PDAM Tirta Satria Banyumas Berubah Menjadi Perumdam

Dengan menjadi Perumdam diharapkan tata kelola perusahaan makin baik.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pipa PDAM (ilustrasi)
Foto: Wordpress
Pipa PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Bupati Banyumas Achmad Husein meresmikan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Tirta Satria menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Perubahan status secara resmi dilakukan di instalasi pengolahan air minum (IPA) di Gunung Tugel Purwokerto Selatan, Ahad (5/1).

Direktur Perumdam Tirta Satria, Agus Subali, menyebutkan perubagan status menjadi perusahaan umum dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019. ''Berdasarkan perda tersebut, bentuk badan hukum PDAM Tirta Satria diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda),'' kata dia.

Baca Juga

Dengan perubahan badan hukum tersebut, Agus menyatakan ada banyak hal di internal perusahaannya yang juga harus disesuaikan. Antara lain terkait tata kelola perusahaan yang makin baik, seperti pengadaan barang dan jasa yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan pengelolaan kepegawaian yang harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

''Selain itu, besaran penggunaan laba setiap tahun juga harus ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Bupati,'' katanya

Agus juga menjelaskan, jumlah pelanggan Perumdam Tirta Satria sampai dengan 2 Januari 2020 tercatat 90.078 sambungan langsung (SL) dengan rincian planggan aktif sebanyak 83.492 SL dan pelanggan tutup sebanyak 6.586 SL.

Mengenai program sambungan baru, Agus menyebutkan, Pemkan telah menyediakan penyertaan modal untuk membiayai sambungan baru. Mulai tahun 2020 hingga 2022, Pemkab mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk membiayai  3.000 sambungan baru per tahun.

Selain meresmikan perubahan status badan hukum, dalam kesempatan itz Bupati juga melaunching produk air minum dalam kemasan (AMDK)  produksi Perumdam Tirta Satria.  ''Perijinan AMDK setelah dilakukan Launching produksi AMDK ini baru dapat diselesaikan akhir tahun 2019 (± 2 tahun), sehingga baru dapat diluncurkan sekarang. Perijinan tersebut meliputi ijin UKL-UPL, IMB, Ijin Usaha Industri, ISO, Sertifikat SNI, Ijin merk dagang, dan Ijin Edar dari BPOM,'' ucap dia

Bupati Banyumas Achmad Husein, dalam kesempatan itu pelayanan yang diberikan pada masyarakat  menjadi lebih optimal. Terutama setelah perubahan status menjadi perumdam.

''Meski telah menunjukkan peningkatan, saya berharap setiap komplain dari pelanggan dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai masalah itu itu saja yang dipermasalahkan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement