Senin 06 Jan 2020 18:27 WIB

4 Publik Figur Terlibat Investasi Bodong

Para publik figur tersebut dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polda Jatim pekan ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omset mencapai ratusan miliar
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omset mencapai ratusan miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan mengungkapkan adanya empat publik figur yang diduga terlibat investasi bodong lewat aplikasi Memiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Para publik figur tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada pekan ini.

Gidion pun meminta para publik figur tersebut untuk mendatangi Polda Jatim, memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keterangan para publik figur tersebut dirasanya penting untuk melengkapi berkas penyidikan dalam upaya membongkar kasus investasi ilegal tersebut.

Baca Juga

"Artinya mereka ikut mengedukasi masyarakat dan membantu mengembalikan aset untuk member yang lain. Misi kita mengembalikan aset masyarakat sebanyak-banyaknya," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/1).

Gidion menjelaskan, untuk hari ini memang tidak ada pemeriksaan publik figur yang diduga terlibat investasi bodong tersebut. Tapi, sudah ada yang mengkonfirmasi akan hadir pekan ini, unuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Meskipun, Gidion masih enggan mengungkapkan identitas publik figur yang diduga terlibat tersebut.

"Artis minggu ini, ada yg konfirmasi akan datang. Besok kalau sudah datang kita sampaikan," ujar Gidion.

Gidion menegaskan, tujuan utama membongkar kasus investasi ilegal tersebut adalah untuk menyelamatkan aset masyarakat sebanyak mungkin. Saat ditanya apakah nanti aset tersebut dikembalikan ke masyarakat, Gidion menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Tujuannya menyelamatkan aset masyarakat sebanyak-banyaknya dan membawa kasus ini ke persidangan. Nanti putusan pengadilan yang akan menguatkan bagaimana mekanisme pengembalian," kata Gidion.

Gidion menegaskan akan terus menelusuri aset-aser dari perusahaan investasi ilegal tersebut. Termasuk mobil dan rumah yang diberikan kepada nasabah sebagai penghargaan. Karena, kata dia, penghargaan tersebut sebenarnya dalah uang nasabah yang diubah seolah-olah hadiah, untuk menarik lebih banyak nasabah.

"Jadi perusahaan ini tidak menghimpun dana nasabah untuk diputarkan dalam bentuk bisnis. Jadi reward yang diberikan ke costumer itu yang uang costumer itu sendiri," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement