Senin 06 Jan 2020 17:03 WIB

Ganjar Minta ASN Koruptor Dipecat tak Hormat

Ganjar mengeluh ada koruptor yang hanya disanksi penurunan pangkat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi bisa dipecat. Prosesnya pemecatannya pun tidak perlu dipersulit sehingga memberikan efek jera.

"Mereka (ASN) yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, membolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat," kata Ganjar di Semarang, Senin.

Baca Juga

Ganjar mengaku gundah karena baru saja menandatangani sanksi untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat mulai dari membolos sekian lama, perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama.

Orang nomor satu di Jateng itu juga merasa heran dengan sistem pemberian sanksi yang ada di lingkungan ASN. Sebab, hukuman terhadap ASN yang melakukan tindak indisipliner berat tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.

"Pada kasus indisipliner bisa dipecat, sedangkan korupsi yang justru hukumannya hanya penurunan pangkat," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Ganjar meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng melakukan kajian ulang.

"Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN, kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Menurut Ganjar, tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat penting dilakukan karena ASN sebagai agen pembangunan dan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik pada masyarakat.

Saat ditanya mengenai jumlah berapa ASN di Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat, Ganjar enggan memerinci lebih lanjut, namun dapat dipastikan ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.

"Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua orang, kemarin sudah saya tanda tangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas," ujarnya.

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi