Senin 06 Jan 2020 14:26 WIB

Erick Menjawab Tudingan-Tudingan Terkait Kasus Jiwasraya

Mungkin akan banyak oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Bambang Noroyono

Bergulirnya kasus PT Asuransi Jiwasraya diketahui tidak hanya berdimensi hukum, namun juga politik. Masalah gagal bayar polis perusahaan asuransi pelat merah dan utang yang menggunung itu pun kemudian dibumbui oleh isu politik termasuk tudingan adanya aliran dana dari Jiwasraya untuk kepentingan Istana.

Baca Juga

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, politisasi kasus Jiwasraya muncul setelah aparat hukum bertindak. Proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), menurut Erick, telah membuat 'gerah' banyak oknum yang kemudian malah menciptakan isu-isu politis.

"Mungkin akan banyak oknum-oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya dan sekarang Jaksa Agung proses hukum mulai masuk," ujar Erick usai meninjau posko banjir di kawasan Tangerang, Banten, Ahad (5/1).

Bahkan menurutnya, para oknum itu juga yang telah menyebarkan berita tak sesuai fakta. Contohnya, seperti dana Jiwasraya dipakai oleh Presiden Jokowi untuk kampanye Pilpres 2019. Erick menegaskan pantang mundur menyelesaikan masalah Jiwasraya di tengah serangan-serangan politis.

"Tapi yang kami setop oknum-oknum yang merampok Jiwasraya. Ya mohon maaf banyak diplesetkan, dibilang Pak Jokowi yang ambil, istana yang ambil. Ini kan jangan-jangan yang teriak-teriak ini yang ketakutan ini dibongkar," katanya.

Erick sendiri mengakui dirinya ikut dituduh ikut menikmati dana Jiwasraya. Ia pun membantah.

"Dibilang juga saya ambil uang. Saya bingung, kan baru datang baru mau bersih-bersih,” ucapnya, menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada perusahaan milik Erick Tohir terdeteksi dalam audit BPK. Hal tersebut dia ungkapkan melalui cicitan di akun Twitter pribadinya.

Pengajar Fakultas Ekonomi Univeritas Brawijaya Malang, Dias Satria, meminta semua pihak untuk tidak mempolitisasi kasus Jiwasraya. Dia mengimbau agar semua pihak tidak berupaya menggiring opini publik yang membuat kabur masalah hukumnya.

"Kita harus melihat kasus ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN, bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan," kata Dias di Jakarta, Selasa (24/12).

Dia melanjutkan, berbagai pihak harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan dalam penyelesaian masalah Jiwasraya. Menurutnya, pernyataan yang buru-buru menghakimi sebelum penegak hukum menyampaikan kesimpulan siapa yang bersalah adalah penggiringan opini.

Dias menilai, bahwa upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Dia berpendapat, penegak hukum telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi yang harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus tersebut bisa transparan dan cepat selesai.

"Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab," katanya.

Dias mengatakan, justru kepemimpinan Erick Thohir yang berusaha membersihkan oknum-oknum nakal di BUMN harus diapresiasi dan dikawal. Dia menegaskan, menuduh menteri terlibat hanya akan mengaburkan masalah.

"Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya," katanya.

[video] ET Diminta Menyelesaikan Kasus Jiwasraya Secepatnya

Proses hukum

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F2/FG2/12 tahun 2019 pada 17 Desember 2019. Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum  menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Pada hari ini, Kejakgung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saski Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiono Hidayat mengatakan, ada lima saksi yang akan kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik khusus. 

Dua yang diperiksa tersebut, diantaranya Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha dan Kepala Divisi Penjualan PT Asuransi Jiwasraya, Ervan Ramsis. Sedangkan terperiksa lainnya, Hari menerangkan, yakni dua mantan agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, dan Bambang Harsono, serta Dwi Laksito selaku Kepala Bancassurance Aliansi Strategis Jiwasraya.

“Ada lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik,” kata Hari, Senin (6/1).

Kejakgung sejak 27 Desember 2019 juga sudah melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 nama terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa yang dicekal tersebut, diantaranya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Pencekalan terhadap 10 nama tersebut, berlaku selama setengah tahun, atau enam bulan.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, pekan lalu mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut, memang bagian dari usaha tim penyelidikan yang dipimpinnya untuk mencari potensi tersangka.

“Kami mendalami pemeriksaan untuk kami (dapat) mencari alat bukti,” kata dia, Senin (30/12).

photo
Liku-Liku Jiwasraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement