REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penyebaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Pada pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial MY. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.000 lembar dolar AS palsu, pecahan 100 dolar AS.
"Ketika melakukan penyelidikan, tersangka MY melakukan transaksi uang dalam bentuk dolar AS. Kita melakukan penyitaan dan menemukan ada 1.000 lembar uang dolar pecahan 100. Kalau dikalkulasikan Rp 1,4 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/1).
Pitra mengungkapkan, penangkapan tersangka MY diawali adanya informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi dolar AS palsu di salah satu Hotel S, di Surabaya. Uang tersebut diterima MY dari tersangka lainnya berinisial ST, yang sampai saat ini masih buron.
"ST ini merupakan seorang perempuan yang disebut warga Solo, Jawa Tengah. MY menerima uang dari ST dan akan dijual dengan harga Rp 8.000 per dolar," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka MY, uang dolar AS palsu yang diterimanya belum sempat diedarkan. MY mengaku sudah pernah mencoba menjual uang dolar AS palsu tersebut, tapi sulit untuk dijual atau digunakan.
"Karena katanya nilainya tinggi dan kedua tingkat keamanan cukup tinggi, jadi suasah menjualnya. MY juga mengaku baru pertama kali ini melakukan bisnis uang dolar AS palsu," ujar Pitra.
Pitra menyatakan, dolar AS palsu yang diproduksi jaringan ini, jika diteliti secara cermat, bentuknya berbeda jauh dengan yang asli. "Sepintas memang mirip. Tapi hologramnya tidak ada. Nomor seri hampir mirip, tapi beda," kata Pitra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.