Ahad 05 Jan 2020 13:59 WIB

Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Produksi Miras Oplosan

Polrestabes Surabaya menyebut pelaku memproduksi minuman keras secara asal-asalan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Miras oplos (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Miras oplos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Bronggalan Sawah V, Tambaksari, Surabaya pada Sabtu (4/1) malam. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa ratusan botol cukrik siap edar, delapan galon cukrik yang belum dikemas, lima jerigen alkohol, dan alat penyulingan.

"Benar ada penggerebekan tadi malam, sudah diserahkan ke polsek (kasusnya)," kata Memo saat dikonfirmasi Ahad (5/1).

Saat melakukan penggerebekan, polisi sempat mengalami kesulitan. Pasalnya rumah dengan ukuran 4x2 meter yang menjadi target operasi ini dalam keadaan terkunci dan gelap. Ditambah lagi, akses jalannya sempit.

"Rumah yang dijadikan produksi miras oplosan ini dalam keadaan terkunci, dan kami bongkar setelah berkoordinasi dengan RT dan warga setempat," kata Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Dwi Abrianto.

Berdasarkan hasil identifikasi, minuman keras yang diproduksi di rumah tersebut diduga asal-asalan. Artinya, takaran bahan baku yang digunakan tidak jelas. Sehingga bisa membahayakan nyawa orang yang mengkonsumsinya.

"Kalau dilihat secara kasat mata tempat penyulingannya, kami yakin ini diproduksi secara asal asalan, sehingga sangat berbahaya kalau dikonsumsi," kata Danang.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah produksi Miras oplosan tersebut. Sebab, saat digerebek pemiliknya tidak ada di lokasi. "Kami tetap memburu pemiliknya, untuk identitas kita sudah kantongi," kata Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement