Sabtu 04 Jan 2020 19:07 WIB

Tol Balikpapan-Samarinda Berbayar Mulai 6 Januari

Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda akan dikenai tarif Rp 1.000 per kilometer

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2,3 dan 4 di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2,3 dan 4 di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan mulai diberlakukan tarif pada 6 Januari 2020 setelah dua minggu tidak dipungut biaya karena masih dalam tahap uji coba. Kepala Dinas PUPR Kaltim M Taufik Fauzi mengatakan tarif nol rupiah hanya sampai 5 Januari 2020 dan setelah itu, tarif Rp 1.000 per kilometer akan diberlakukan.

"Untuk pembayaran menggunakan kartu tol elektronik (e-toll)," katanya di Samarinda, Sabtu (4/1).

Baca Juga

Penerapan tarif tersebut, lanjut Taufik, sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) sebagai operatol tol.

Panjang Jalan Tol Balikpapan-Samarindaatau Balsam, totalnya mencapai 99,35 kilometer. Namun, jalan bebas hambatan yang bisa dilalui hanya Seksi 2, 3, dan 4 dengan panjang 66 kilometer yang membentang dari Samboja sampai Palaran. Sementara, Seksi 1 dan 5 masih dalam tahap pengerjaan.

Tarif dasar untuk kendaraan golongan I mencakup jenis sedan, jip, bak terbuka atau truk kecil, dan bus adalah Rp 1.000 per kilometer. Lalu, tarif golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan Rp 1.500 per kilometer.

Sementara untuk golongan IIIyakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp 2.000 per kilometer. Tarif golongan IV yakni truk dengan empat gandar dikenakan Rp 2.500 per kilometer dan golongan V yaitu truk lebih dari empat gandar sebesar Rp 3.000 per kilometer.

“Itu tarif terjauhnya, karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length, yang kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” bebernya.

Dia mengungkapkansesuai dengan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Kenaikannyaakan disesuaikan seperti yang tertuang dalam undang-undang,” ujarnya.

Tol Balsam, yangmerupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan,sudah diresmikan Presiden Republik IndonesiaJoko Widodo. Usai diresmikan, jalan tol tersebut dibuka secara fungsional untuk umum mulai 19 Desember 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement