REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sinergitas dengan kantor Kementerian Agama daerah itu dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
"Kami melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama terutama masalah mencegah pernikahan dini yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Bupati Bangka Mulkan seusai kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-74, Jumat (3/1).
Dia mengatakan pernikahan dini dapat memberikan dampak terhadap perkembangan sosial bagi yang melakukannya, seperti terjadinya perceraian dan masalah kesehatan anak stunting. Pemerintah mengatur tentang usia pernikahan dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dan pria pada usia 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Paidi mengatakan, pencegahan pernikahan usia dini terus dimaksimalkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi. "Kami memaksimalkan sosialisasi baik langsung kemasyarakat maupun ke lembaga sekolah tingkat atas di Kabupaten Bangka," ujarnya.
Dia mengatakan, terjadinya pernikahan dini disebabkan berbagai faktor dari orang tua, seperti masih rendahnya pemahaman mengenai akibat menikah dini.