REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omzet mencapai ratusan miliar. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan, hanya delapan bulan perusahaan ini beroperasi, tersangka mampu meraup uang dari para korbannya yang mencapai Rp 750 miliar.
"Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang bukti lainnya. Banyak barang tidak bergerak seperti kulkas, dan barang elektronik lainnya," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1).
Luki mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang keduanya telah dilakukan penahanan. Kedua tersangka yang dimaksud adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Yang satunya direktur utamanya (PT. Kam and Kam), yang satunya orang kepercayaannya," ujar Luki.
Luki menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.
Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.
"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.
Luki berpendapat, masyarakat banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka sangat besar. Contohnya, lanjut Luki, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh bonus mobil yang harganya di atas Rp 100 juta. Luki menyatakan, dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan OJK.
Saat ini, lanjut Luki, barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka sebesar Rp 50 miliar. Pihaknya juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar.
"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik. Kita juga akan terus menelusuri aset-aset lainnya, seperti rumah dan sebagainya," kata Luki.
Luki menjanjikan akan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Bahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tiga tim khusus yang akan menangani kasus tersebut. Selain itu, Polda Jatim juga akan membuka posko pengaduan khusus bagi anggota investasi yang merasa tertipu dengan perusahaan yang dijalankan para tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Dadang Kurnia