Rabu 01 Jan 2020 22:09 WIB

Puluhan Warga Binaan Lapas Nunukan Bebas Bersyarat

20 warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat per 31 Desember 2019.

Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara telah menerbitkan surat keputusan atas nama Kementerian Hukum dan HAM terhadap 20 warga binaannya yang dinyatakan bebas bersyarat per 31 Desember 2019. Pembebasan bersyarat tersebut dikeluarkan oleh Lapas Kelas IIB Nunukan dengan langsung bebas sebanyak 20 orang. Sedangkan 12 orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan denda.

"Jangan melakukan pelanggaran hukum lagi sehingga akhirnya masuk lapas lagi," pesan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono Slamet melalui pesan tertulisnya, Rabu (1/1).

Baca Juga

Penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat kepada puluhan warga binaan ini merupakan crash programme pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Ini dimaksudkan sebagai percepatan pengembalian warga binaan kepada masyarakat dan keluarganya dengan jaminan penuh pemerintah.

Pujiono menegaskan, sebenarnya program pemerintah ini tergolong sangat berat dilakukan. Karena ini harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh warga binaan bersangkutan agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi setelah berada di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dia sangat menekankan kepada warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat ini agar benar-benar menjaga diri dengan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Selain itu, harus mampu beradaptasi agar bisa diterima oleh masyarakat sekitarnya.

"Jadilah manusia pembangunan yang berkarakter bagus yang aktif dan produktif bagi masyarakat dan bangsa. Tunjukkan dirimu sebagai warga binaan yang benar-benar mengalami perubahan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Nunukan," ucap Pujiono.

Pujiono menyatakan, pihaknya bersama dengan pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan telah mengerahkan tenaga untuk melakukan pembinaan terhadap penghuni baik spiritual maupun fisik. Tujuannya agar menjadi manusia yang berguna dan produktif setelah berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Kalapas Nunukan ini kembali mengingatkan, agar warga binaan yang telah dinyatakan bebas bersyarat ini menyadari dirinya dari kesalahan yang pernah diperbuatnya sehingga menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan. "Dari 32 orang warga binaan yang telah diterbitkan surat keputusannya untuk menerima pembebasan bersyarat maka 20 orang dinyatakan langsung bebas per 31 Desember 2019 dan 12 orang lagi masih harus menjalani hukuman dendanya dengan melanjutkan kurungan lagi sampai batas waktu yang dutentukan," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement