REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka penginjak buku bertuliskan ayat Alquran. Pria berinisial HK ini merupakan warga Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP, Dede Yudi Ferdiansah, saat jumpa pers pengungkapan kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Al Quran di Polres Garut, Selasa (31/12).
Ia menuturkan, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran setelah kasus tersebut ramai di media sosial. Tersangka, kata dia, mengakui perbuatannya itu. Namun, bukan pelaku yang menyebarkan foto penginjakan buku tersebut ke media sosial. Penyebaran foto tersebut dilakukan pacarnya yang saat ini menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Qatar.
"Untuk permasalahan ini kita langsung melakukan tindakan upaya mencari pelaku, akhirnya sudah kita amankan kemarin (Senin) sore," katanya.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka HK bahwa foto tersebut benar dilakukan oleh dirinya untuk membuktikan kepada pacarnya di Qatar bahwa dirinya tidak punya istri dan akan menikahinya. Setelah itu, foto tersebut dikirimkan kepada pacarnya di Qatar melalui jaringan Whatsapp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.
"Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKW mulai menjalin hubungan sejak 2017," katanya.
HK yang dihadirkan dalam jumpa pers itu berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut, umumnya seluruh umat Islam karena perbuatannya itu. Ia mengakui perbuatannya itu karena ingin membuktikan kepada pacarnya akan setia dan tidak punya istri hingga mau menikahinya.
"Saya memohon maaf khususnya kepada umat muslim di Garut dan umumnya ke umat muslim di mana saja di seluruh dunia," kata tersangka sambil menangis.