REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut mengungkap kasus perusakan benda-benda untuk keperluan ibadah yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi menyatakan, pelaku bukan menginjak Alquran, melainkan buku kumpulan doa Majmu Syaruf Kamil.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, pelaku berinsial HK diduga menginjak buku itu. Tindakan itu kemudian difoto dan kirimkan oleh pelaku kepada perempuan berinisial A yang bekerja di luar negeri, melalui media sosial WhatsApp.
Kemudian, pada Desember 2019 pelaku A mengunggah foto itu di media sosial Facebook. "Foto itu diunggah dengan akun Merana Hati Merana," kata dia, dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).
Ia menjelaskan, pelaku HK melakukan hal itu lantaran disuruh oleh A. Pelaku A menyuruh HK menginjak buku bertuliskan huruf Arab sebagai syarat membuktikan keseriusannya. Pasalnya, HK berniat untuk menikahi A.
Dede menjelaskan, HK berkenalanan dengan A sejak awal 2017 melalui Facebook. Setelah melakukan pendekatan, dua bulan kemudian HK menjalin hubungan berpacaran dengan A, dengan hanya berkomunikasi melalui Facebook dan WhatsApp.
Selanjutnya, pada April 2019 HK berniat untuk menikahi A sepulangnya dari luar negeri. Namun, A meminta HK bersumpah dengan menjinjak Alquran dan mengirimkan fotonya.
Setelah dikirim oleh HK, pada Desember 2019 didapati foto itu diunggah oleh akun Facebook Merana Hati Merana. Dede mengatakan, akun itu merupakan milik A.
Dede mengatakan, HK akan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 177 KUHP karena telah menghina benda-benda untuk ibadah. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.