INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Sedikitnya 6,4 juta butir petasan berbagai jenis untuk keperluan perayaan Tahun Baru 2020 diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Atas penangkapan itu, publik diajak menyambut tahun baru dengan berdoa dan menghindari potensi keributan.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengungkapkan, jutaan butir petasan itu disita dari hasil penggerebegan si tempat usaha pembuatan petasan.
Selain penggerebegan, pihaknya juga melakukan razia di berbagai lokasi, masing-masing di Kecamatan Indramayu, Jatibarang, dan Patrol, selama Desember 2019.
"Sebelumnya petasan itu siap diedarkan ke Tangerang dan Bekasi," katanya, Senin (30/12/2019).
Selain petasan siap edar, polisi juga menyita bahan baku pembuat petasan, di antaranya sulfur dan black powder.
Dia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan salah satu terduga pelaku, Skr (69), warga Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, adalah memproduksi petasan secara home industry sebelum kemudian menjualnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun, sesuai Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah kami tahan (terduga pelaku)," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo.
Pihaknya mengimbau masyarakat tak membunyikan ledakan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya, untuk menyambut tahun baru.
Bukan hanya membunyikan ledakan, aktivitas lain pun diimbau tak dilakukan, di antaranya konvoi kendaraan bermotor, pesta hura-hura, terlebih mabuk-mabukan, demi kondusivitas daerah.
Imbauan serupa pula disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Senin (30/12/2019). Publik dimintanya tak menyambut tahun baru dengan menyalakan kembang api atau berkonvoi.
"Sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang akan mengganggu kenyamanan. Lebih baik kita berdoa, bersyukur, dan melakukan kegiatan yang mendatangkan manfaat," ajaknya.