REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 2.805 orang terkait kasus narkotika sepanjang 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 405 orang atau sekitar 17 persen dibanding pada 2018 yakni 2.400 orang.
"Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengamankan tersangka sebanyak 2.805 orang. Jumlah itu terdiri dari 1.251 pengedar dan 1.554 pemakai," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Selasa (31/12).
Sementara jumlah kasus meningkat dari 2018 ada 1.608 kasus, pada 2019 menjadi 1.827 kasus tindak pidana kasus Narkotika. Sedangkan barang bukti Narkoba yang diamankan selama 2019 yakni sabu seberat 55 kg, ganja seberat 269 kg, ekstasi sebanyak 752 butir pil, dan emirin sebanyak 546 butir.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berhasil menyita sabu seberat 111 kg, ganja seberat 362 kg 8, ekstasi sebanyak 2.803 butir, dan keytamin seberat 6 kg," ujarnya.