Selasa 31 Dec 2019 11:26 WIB

Riau Larang Tiup Terompet dan Petasan di Malam Tahun Baru

Pelarangan dilakukan karena sejumlah wilayah di Riau sedang alami musibah.

Pedagang menyelesaikan pembuatan terompet (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pedagang menyelesaikan pembuatan terompet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang antara lain melarang warga menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet pada malam Tahun Baru 2020. Pelarangan dilakukan karena sejumlah wilayah di Riau sedang alami musibah.

"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar dalam pernyataan pers  di Pekanbaru, Selasa.

Baca Juga

Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga.

Surat edaran juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun. Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.

Gubernur juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement