Selasa 31 Dec 2019 09:35 WIB

KPK Dakwa Eks Dirut Garuda

Emirsyah juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menerima suap Rp 46,3 miliar. Emirsyah juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, diduga suap terhadap Emirsyah terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR). Suap itu melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada.

Baca Juga

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12).

Wawan menjelaskan, perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun 2009-2014. Suap di berikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia.

Yaitu Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Jaksa menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda.

Perinciannya, Rp 5.859.794.797, 884.200 dolar AS (Rp 12.321.327.000), 1.020.975 euro (Rp 15.910.363.912), dan 1.189.208 dolar Singapura (Rp 12.260.496.638). "Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat," kata Wawan.

Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai direktur utama pada 2009. Pada saat itu, Agus menjabat executive project manager, sedangkan Hadinoto direktur teknik executive vice president engineering.

Sementara, terkait TPPU, Emirsyah didakwa bersama mantan direktur utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah, kata Wawan, melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Pertama, mentransfer uang menggunakan rekening dengan nama yang berbeda-beda.

Emirsyah juga membayar utang kredit di UOB Indonesia, membayarkan biaya renovasi rumah, dan membayarkan pembelian apartemen di Melbourne Australia. Kemudian, menempatkan rumahnya di kawasan Grogol untuk jaminan memperoleh kredit dari UOB Indonesia sebesar 840 dolar AS.

Emirsyah juga disebut telah menitipkan uang sebesar 1,458 juta dolar AS dalam rekening Woodlake International ke rekening milik Soetikno Sudarjo. Terakhir, Emirsyah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

Emirsyah mengakui ke khilafannya. Namun, dia menegaskan, tidak semua yang didakwakan jaksa KPK benar. "Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang didalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim," ujarnya. Ia menegaskan, tidak mengajukan eksepsi. (dian fath risalah, ed:ilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement