REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran 6,4 juta butir petasan dari berbagai jenis. Petasan itu rencananya akan diedarkan oleh pelaku untuk kebutuhan menghadapi perayaan malam tahun baru.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, menjelaskan, jutaan butir petasan itu diamankan dari hasil penggerebegan terhadap tempat usaha pembuatan petasan (home industry) maupun hasil razia yang tersebar di berbagai lokasi selama Desember 2019. Yakni, Kecamatan Jatibarang, Indramayu dan Patrol.
"Petasan itu sebelumnya siap diedarkan ke Tangerang dan Bekasi," ujar Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar pers release di Mapolres Indramayu, Senin (30/12).
Salah satu tersangka petasan yang diamankan itu berinisial Skr (69), warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi petasan (home industry) kemudian menjualnya. Selain mengamankan petasan siap edar, polisi juga menyita bahan baku pembuat petasan. Di antaranya berupa black powder dan sulfur.
Suhermanto menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. "Saat ini tersangka sudah kami tahan," ujar Suhermanto.
Sebelumnya, Suhermanto mengungkapkan, saat ini sudah bukan zamannya lagi merayakan malam tahun baru dengan membunyikan ledakan seperti mercon, meriam bambu, petasan dan sejenisnya, termasuk juga naik motor ugal-ugalan, hura-hura dan mabuk-mabukkan. Hal itu dapat mengganggu kenyamanan lingkungan dan memicu terjadinya tawuran.