Senin 30 Dec 2019 17:48 WIB

Bea Cukai Jatim II Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal

22 juta batang rokok ilegal itu telah dimusnahkan secara bertahap

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai ilegal di Kota Malang, Senin (30/12)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai ilegal di Kota Malang, Senin (30/12)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur (Jatim) II mengungkapkan, telah berhasil mengumpulkan dan memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal selama 2019. Barang bukti ini telah dimusnahkan secara bertahap per dua sampai tiga bulan sekali.

"Dan awal November kita juga sudah melakukan pemusnahan," kata Kepala Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo kepada wartawan di Kota Malang, Senin (30/12).

Untuk kegiatan pada Senin (30/12), Oentarto mengungkapkan, timnya melakukan pemusnahan terhadap 1,8 juta batang rokok. Kemudian adapula minuman alkohol sebanyak 1.900-an liter. Minuman-minuman tersebut terbukti tidak berizin dan tak mengenakan pita cukai.

DJBC Jatim II juga turut memusnahkan 5.320 mililiter vape dan 167 suplemen serta obat. "Itu 167 memang enggak banyak tapi itu tetap dikhawatirkan karena bisa menganggu kesehatan karena tidak seusai aturan Kemenkes dan BPOM," jelas Oentarto.

Selain barang-barang tersebut, DJBC Jatim II juga memusnahkan temuan 133 sex toys. Mainan tersebut ditemukan melalui pengiriman jasa pos. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang yang seharusnya tidak diperdagangkan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) selatan. Beberapa di antaranya seperti Madiun, Malang Raya, Kediri, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi. "Kecuali Blitar, karena Blitar nilainya besar sehingga harus ada perizinan dahulu di Jakarta sehingga perlu waktu. Tapi bulan Januari akan kita musnahkan," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan DJBC Jatim II, tembakau tanpa pita cukai memiliki nilai sekitar Rp 1,2 miliar. "Kalau barang itu tetap beredar potensi cukainya sekitar Rp 742 juta," kata dia menegaskan.

Oentarto berharap, peredaran hasil tembakau ilegal di Jatim II semakin rendah. Dengan demikian, penerimaan negara terhadap cukai semakin tinggi. Hal ini berarti pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement