REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan barang bukti kejahatan berupa 12 kilogram sabu, 843 pohon ganja dan 18.944 minuman beralkohol (minol) serta 13 jerigen berisi tuak di halaman Mapolrestabes Bandung, Senin (30/12). Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung, Kodim 0618 Bandung dan MUI.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Senin (30/12) mengatakan barang bukti ganja didapat dari seorang berinisial YG yang melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2009. Dari perkara tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan 6.744 orang.
Kemudian barang bukti sabu diperoleh dari seorang berinisial MT yang melanggar Undang-undang pasal 114 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari perkara tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan 48 ribu orang.
Barang bukti minol diperoleh dari seorang berinisial N, AV, AK dan H yang melanggar pasal 27 perda Kota Bandung no 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurutnya, barang-barang tersebut diperoleh sejak Juli hingga Desember dan jika tidak dimusnahkan maka bisa menyebabkan permasalahan yang membahayakan generasi muda, menimbulkan permasalahan sosial dan potensi konflik. Selain itu, membahayakan bangsa dan negara.
"Hari ini setelah tadi ditandatangani BAP nya oleh jaksa dan kepolisian, hari ini kita musnahkan. Narkoba sangat rawan bagi pengguna dan pengedarnya ini membahayakan kehidupan sosial, maka perlu dimusnahkan," katanya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti bagian dari edukasi kepada masyarakat. Sekaligus berharap agar di Bandung tidak terdapat lagi peredaran minol. Termasuk katanya pemusnahan dilakukan agar kegiatan malam tahun baru dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut barang bukti kejahatan yang diamankan dalam rentang waktu cepat mengindikasikan peredaran narkoba dan miras di Bandung cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran narkoba dan miras.
Terkait dengan sanksi hukum pada pelaku miras yang relatif rendah, menurutnya pihakny akan melakukan evaluasi. Pihaknya mengaku akan terus menyempurnakan aturan agar bisa lebih menekan peredaran narkob dan miras.