Senin 30 Dec 2019 14:01 WIB

Pesepeda Diminta Tetap Taati Aturan Lajur Kiri

Track sepeda di lajur kiri dirancang untuk pengguna kendaraan berkecepatan rendah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda diantara para pengendara motor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda diantara para pengendara motor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengingatkan perlunya pesepeda mentaati lajur sepeda sebelah kiri yang telah disediakan. Hal ini setelah insiden kecelakaan pesepeda pada Sabtu (28/12).

"Kepada pesepeda tetap gunakanlah lajur kiri atau di lajur sepeda yang sudah ditetapkan ketika berkendara di jalan raya," kata Syfarin kepada wartawan, Senin (30/12).

Ia menyebut track sepeda di lajur kiri sudah dirancang untuk pengguna kendaraan berkecepatan rendah. Dalam alur transportasi jalan raya di Indonesia, lanjut dia, lajur kanan diperuntukkan kendaraan cepat atau untuk mendahului kendaraan. Sehingga keamanan dan keselamatan pesepeda sudah diperhitungkan saat bersepeda di lajur kiri.

"Dari aspek keselamatan pesepeda di lajur kiri jauh lebih baik," kata Syafrin menambahkan.

Selain itu Syafrin juga berpesan ada baiknya bagi pesepeda yang berkelompok atau rombongan diusahakan bersepeda beriringan di lajur sepeda, menghindari dari keluar lajur kiri atau saling berhimpitan di jalan raya.

Sebelumnya ketujuh pesepeda yang tertabrak oleh pria berinisial TP di Sabtu (28/12) pagi. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penabrak tujuh pesepeda yanv berinisial TP adalah ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu di benarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"TP, PNS Polres Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras)," kata Yusri.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement