REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang meringkus seorang pelaku penipuan berkedok jual beli akun ojek online (ojol) di wilayah hukum Polsek Ungaran. Sedikitnya delapan orang telah menjadi korban aksi penipuan ini.
Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso mengatakan polisi telah menetapkan Mochamad Jayuli alias Bajul sebagai tersangka dalam kasus ini. Pria berusia 32 tahun warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Modus tersangka Bajul dalam melakukan aksinya adalah mencari pembeli akun melalui Facebook. Adapun akun ojol yang ditawarkan tersebut atas nama tersangka sendiri.
Setiap akun ojol tersebut dijual dengan harga berkisar Rp 1 juta sampai Rp 2,7 juta tergantung kesepakatan dengan pembelinya. Setelah terjual akun dibiarkan dipakai selama satu sampai dua bulan oleh pemilik akun baru.
Kemudian pelaku Jayuli ini melapor ke kantor Gojek untuk berganti nomor dengan alasan tertentu. "Sehingga pembeli tidak bisa menggunakan akun tersebut karena akun resmi masih atas nama Jayuli," jelas Bambang, di Mapolres Semarang, Senin (30/12).
Pengungkapan bermula saat salah seorang pembeli akun bernama Suryo Nugroho melapor ke polisi pada 17 November 2019. Korban mengaku telah melakukan transaksi dengan Jayuli pada 11 September 2019 di Jalan Ahmad Yani Ungaran. Dalam jual beli akun seharga Rp 2,7 juta tersebut, mereka membuat perjanjian bermaterai dengan saksi mata Khadik Nurfaizin.
Pada 22 September 2019, akun yang dibelinya mengalami masalah dan ia mendatangi kantor ojek online. Selanjutnya pada 26 September 2019, akun sudah bisa digunakan untuk bekerja atau aktif kembali.
Namun, sehari setelahnya akun kembali bermasalah dan tidak bisa digunakan.
Korban yang berusaha menghubungi tersangka, sudah tidak bisa. Bahkan saat menghubungi Facebook tersangka atas nama Zee Zee juga tidak mendapat respons.
"Berdasar laporan korban, jajaran Reserse Kriminal Polsek Ungaran melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka Bajul," tegas Bambang.
Tersangka Bajul mengaku mendapatkan ide untuk jual beli akun ini pada Juli 2019. Hingga diringkus aparat Polres Semarang, tersangka telah memperjualbelikan akunnya sebanyak delapan kali.
Motif dari penipuan ini adalah untuk membiayai kehidupan sehari- hari. "Karena penghasilan saya sebagai driver ojol dan tukang parkir selama ini tidak mencukupi," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang juga bapak tiga anak ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Ungaran.