Ahad 29 Dec 2019 07:58 WIB

Kota Bandung akan Terbitkan Peraturan Tentang Skuter Listrik

Pemkot Bandung ingin memastikan penggunaan skuter listrik aman.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemkot Bandung ingin mengatir penggunaan skuter listrik agar aman. Foto: Skuter listrik
Foto: republika
Pemkot Bandung ingin mengatir penggunaan skuter listrik agar aman. Foto: Skuter listrik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera menerbitkan peraturan Wali Kota Bandung tentang penggunaan skuter listrik. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan skuter listrik di Bandung beroperasi dengan aman dan memperhatikan keselamatan pengguna.

"Nanti ini kan akan diatur (skuter listrik) oleh keputusan wali kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Menurutnya, dalam aturan tersebut akan memuat tentang wilayah penggunaan skuter listrik di Kota Bandung dan di kawasan tertentu. Selain itu, penggunanya harus berusia 18 tahun ke atas, menggunakan helm, pelindung siku dan kaki.

Ia menambahkan, pengguna skuter listrik harus menggunakan rompi dan lampu saat malam hari. Tidak hanya itu, menurutnya pengguna skuter listrik tidak boleh berboncengan.

"Arahan beliau (Wakil Wali Kota Bandung) itu sudah sangat jelas, bahwa untuk sementara waktu skuter listrik itu dilarang beroperasi (di jalan raya)," ujarnya.

Ricky mengatakan penyedia jasa skuter listrik di Bandung sudah menyanggupi tidak akan beroperasi terlebih dahulu. Mereka katanya akan menunggu perizinan keluar.

Menurutnya, larangan menggunakan skuter listrik di jalan raya masih bersifat imbauan. Namun jika penyedia jasa masih membandel maka pihaknya tidak segan menindak secara hukum.

"Sudah kita imbau itu sangat membahayakan kalau untuk sementara waktu belum diatur untuk regulasinya, tunggu regulasinya dulu," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang penggunaan skuter listrik di jalan-jalan raya di wilayah Kota Bandung. Pihak penyedia layanan pun diminta untuk memenuhi persyaratan standar kelaikan agar skuter listrik bisa beroperasi.

"Saya minta ke Kadishub dari waktu itu, (skuter listrik) jangan dulu beroperasi di jalan raya. Mangga di komplek perumahan, di CFD (Car Free Day) tapi tetap helmnya (harus digunakan). Resikonya riskan," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Menurutnya, penggunaan skuter listrik dilarang dioperasikan di jalan raya yang berbarengan dengan moda transportasi lainnya seperti sepeda motor atau mobil. Selain itu, skuter listrik masih belum dipastikan masuk ke moda transportasi yang mana.

"Kalau sudah tahu klasifikasi (moda transportasi apa) maka sudah tahu penggunaannya bareng moda transportasi apa. Kalau sepeda maka dijalur sepeda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement