REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya berhasil memulangkan dua Tenaga Kerja Wanita (TKI) ilegal asal Karawang. Septia dan Rustia merupakan TKI ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Irak.
“Alhamdulillah bersyukur kita bisa memulangkan kedua TKW dari jalur ilegal itu ke tempat tinggalnya,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam siaran persnya, Jumat (27/12).
Bupati menuturkan pemilangan kedua warganya yang menjadi korban perdagangan orang itu tidak mudah. Pasalnya, keduanya merupakan TKW ilegal ditambah dokumen yang dimiliki tidak sesuai.
“Butuh proses panjang, selain ilegal pemberangkatannya, terus ada pemalsuan dikumen dan persoalan yang tentunya membutuhkan waktu lebih,” tuturnya.
Dalam proses pemulangan Septia dan Rustia, Pemkab Karawang dibantu KBRI. Dengan demikian pihaknya berterima kasih kepada pihak KBRI, Disnaker beserta pihak lainnya dalam memproses pemulangan Septia dan Rustia.
Salah satu TKW, Septia, yang menjadi korban kasus tindakan perdagangan orang itu mengaku bersyukur bisa kembali ke tempat asalnya. Septia pun berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membantunya kembali ke tanah air.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Bupati Karawang,pak Kadisnaker, dan pihak KBRI yang telah memperjuangkan proses pemulangan saya dan Rustia,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, keduanya diberi santunan dari pemerintah daerah. Selain itu Kadisnaker Kabupaten Karawang, Suroto juga akan memfasilitasi pekerjaan bagi kedua warganya agar bisa kembali mendalat pekerjaan.
“Semoga santunan tersebut bisa membantu keduanya, dan saya janji akan membantu mereka dengan memberikan pekerjaan. Salah satunya untuk Septia yang memiliki peluang untuk bekerja di perusahaan Karawang,” ujar Suroto.