REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait menyebutkan bahwa Provinsi Lampung adalah salah satu daerah darurat kekerasan kepada anak.
"Dari 34 provinsi Lampung berada di urutan ke 11 daerah yang tingkat kekerasan pada anaknya cukup tinggi, ini menandakan provinsi ini cukup darurat untuk kasus yang terjadi pada anak-anak," katanya di Bandarlampung, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan berdasarkan data akhir tahun KPA banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Provinsi Lampung meliputi ekploitasi anak dijadikan bahan pendapatan ekonomi dan kekerasan seksual.
Ia pun mengemukakan bahwa kasus kekerasan anak di Lampung ini terus terjadi dan tak ada henti-hentinya seperti yang baru ini terjadi di Kabupaten Pesawaran."Di Pesawaran kami mendapatkan laporan bahwa ada gadis usia 14 tahun mengalami kekerasan seksual oleh 16 orang selama dua hari jelas ini adalah hal yang memprihatinkan buat kita," terang dia.
Arist pun menambahkan bahwa pada kasus tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Polres Pesawaran dan delapan pelaku sudah ditangkap sisanya sedang diburu. "Kasus-kasus seperti ini pelaku tidak boleh lolos dan tidak ada ampun untuk kejahatan pada anak," tegasnya.
Menurutnya, LPA begitu penting dibentuk di setiap daerah untuk melakukan penangan dan pendampingan terhadap korban kekerasan anak, namun lembaga ini juga perlu penguatan dan komitmen dari banyak orang termasuk peran media untuk mengabarkan kepada publik apa yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku kekerasan pada anak dilakukan orang terdekat bukan orang jauh, maka peran semua pihak sangat penting agar anak-anak dapat terlindungi dari kekerasan ini."Untuk para pelaku kekerasan pada anak kami rasa tidak ada kata damai buat predator seksual," tambahnya.