Jumat 27 Dec 2019 22:57 WIB

Pemkab Kudus: Belum Ada Pengusaha yang Minta Penangguhan UMK

Semua perusahaan yang miliki kewajiban membayar dianggap mampu memenuhi UMK

Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga kini tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2020. Khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK).

"Pengajuan penangguhan UMK 2020 diberi kesempatan hingga tanggal 21 Desember 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Jumat (27/12).

Hasilnya, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020. Dengan demikian, kata dia, semua perusahaan di Kabupaten Kudus yang memiliki kewajiban membayarkan UMK dianggap mampu memenuhi ketentuan UMK 2020.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/58 tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2020 nominal UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.218.451,95.

Sepanjang sosialisasi tentang UMK 2020, kata dia, tidak ada perusahaan yang menanyakan tentang tata cara pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2020. Ia mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan penangguhan UMK cukup banyak.

Di antaranya, melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait. Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

Persyaratan lainnya, yakni perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun juga menjadi persyaratan yang harus dilampirkan, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang.

Selanjutnya, surat penangguhan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui dinas terkait dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Disnaker Kudus. Dengan keputusan UMK 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95, maka kenaikan upah pekerja di Kudus mencapai 8,51 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement