Jumat 27 Dec 2019 19:18 WIB

Polda DIY Sita Ratusan Miras

414 botol minuman keras itu berhasil disita dari tujuh penjual di Yogyakarta

Aparat memusnahkan ribuan botol miras hasil razia
Foto: Republika/Bayu Adji P
Aparat memusnahkan ribuan botol miras hasil razia

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum setempat menjelang perayaan Tahun Baru 2020.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan sebanyak 414 botol minuman keras itu berhasil disita dari tujuh penjual di Yogyakarta dalam razia yang dilakukan sejak 20 Desember 2019.

"Dalam seminggu terakhir ini Direktorar Narkoba Polda DIY melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Biasanya ada yang merayakan (Tahun Baru) dengan minuman keras, sehingga kita berusaha semaksimal mungkin (merazia)," kata Yulianto, Jumat (27/12).

Menurut Yulianto, selain menyita 414 minuman keras berbagai merek yang disita dari tujuh tempat, petugas juga menyita 39 bungkus plastik berisi miras oplosan masing-masing 900 mililiter.

Selain itu, ada pula minuman keras oplosan yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproduksi secara rumahan. Miras asal NTT itu telah dikemas dalam botol bekas air mineral yang dijual Rp80 ribu per botol.

Yulianto mengatakan miras oplosan itu didatangkan dari NTT oleh oknum mahasiswa asal daerah itu yang telah tinggal dan menetap di Yogyakarta. Karena masuk tidak pidana ringan (tipiring), maka pelaku yang mendatangkan miras oplosan itu tidak ditahan.

Menurut dia, pemusnahan terhadap barang bukti miras itu akan dilakukan setelah tindak pidana itu diputuskan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan.

"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi tempat penjualan miras ilegal bisa diinformasikan ke kepolisian supaya bisa kita lakukan penindakan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement