Jumat 27 Dec 2019 19:09 WIB

Polda DIY Amankan Sembilan Tersangka Penambangan Ilegal

Barang bukti yang ditemukan di TKP pun disita oleh pihak kepolisian.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY (tengah) menggelar rilis penambangan ilegal yang terjdi di DIY, di Kantor Polda DIY, Sleman, Jumat (27/12).
Foto: Silvy Dian Setiawan.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY (tengah) menggelar rilis penambangan ilegal yang terjdi di DIY, di Kantor Polda DIY, Sleman, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sembilan tersangka penambangan ilegal atau illegal mining diamankan jajaran Polda DIY. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari operasi yang dilakukan selama 20 hari.

"Kita mendapatkan temuan dan menghasilkan laporan polisi sebanyak enam laporan. Dari enam laporan tersebut, kita menetapkan tersangka sebanyak sembilan orang," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Polda DIY, Jumat (27/12).

Yulianto mengatakan, kasus tambang ilegal ini dilakukan di area sungai yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Barang bukti yang ditemukan di TKP pun disita oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang bisa disita ekskavator tiga unit, mesin sedot tujuh unit, truk tujuh unit, senggrong ada empat unit, ayakan satu unit, dan ada uang sebesar Rp 98.130.000," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan alat sedot dan ekskavator.

Sembilan pelaku yakni berinisial SWJ, RH, DRD, SG, AW, NK, DP, DF, dan SL. "RH itu mantan kepala desa. Dia yang mendanai dan dia yang mengendalikan," ujarnya.

Dengan begitu, sembilan tersangka pun dikenakan sanksi pidana pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para tersangka dijatuhi hukuman setidaknya minimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Toni menjelaskan, kasus illegal mining ini sangat sering terjadi di DIY walaupun sudah dilakukan penangkapan. Bahkan, angkanya pun terus meningkat.

Rata-rata, investor yang mendanai penambangan ilegal ini merupakan investor lokal. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk turut andil dalam menangani kasus ini.

"Itu tidak diizinkan dengan alat sedot karena abrasi di sekitar sungai itu bisa tiba-tiba longsor kalau disedot. Jadi kita minta masyarakat ikut andil mengawasi. Jumlah penambangan ilegal ini bisa ditekan dengan adanya informasi dari masyarakat," ujarnya.

Toni menyebut, selama 2019 ini sudah ada 62 kasus illegal mining yang ditangani Polda DIY dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 65 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement