Jumat 27 Dec 2019 18:54 WIB

Lokasi Wisata di Jabar Harus Memiliki Lahan Parkir

Di llokasi wisata pun harus tersedia rambu-rambu yang lengkap

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbit dari Puncak Upas di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbit dari Puncak Upas di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian meminta pengelola lokasi wisata mengatur keluar masuk kendaraan pengunjung sebaik mungkin. Menurut Kepala Sub Bidang Humas Polda Jawa Barat AKB Abdussalam, hal ini penting untuk mengurangi kemacetan yang diprediksi akan terjadi di setiap lokasi wisata di Jawa Barat.

Abdussalam mengatakan, pengelola wisata harus tetap menjaga ketertiban lalu-lintas dengan tidak menjadi penyebab kemacetan. Meskipun tidak mungkin dengan menekan jumlah kunjungan, pengelolaan keluar masuk kendaraan pengunjung harus diperhatikan.

Baca Juga

"Atur parkir, jangan sampai sudah penuh dimasukkan juga," ujar Abdussalam di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Bandung, Jumat (27/12).

Abdussalam pun membenarkan hampir lokasi wisata di perkotaan Jawa Barat tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Hal ini, berdampak terhadap kemacetan karena kendaraan pengunjung memakan badan jalan.

"Tempat parkir terbatas, banyak mengganggu lalu-lintas," katanya.

Menurut Abdussalam, pihaknya merekayasa lalu-lintas di banyak lokasi wisata ternama di Jawa Barat khususnya yang menyebabkan kemacetan. Pada 31 Desember, puncak ditutup dan dialihkan. Kemudian, pukul 18.00 sudah ditutup sampai 06.00.

Di tempat yang sama, menurut Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Romlah, pengelola wisata alam harus mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Pergub itu mengatur tentang keharusan adanya lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengakibatkan kemacetan.

"Yang tidak memiliki lahan parkir memadai, ini menyalahi," katanya.

Selain itu, kata dia di lokasi wisata pun harus tersedia rambu-rambu yang lengkap terkait alur masuk kendaraan,  titik kumpul, dan jalur evakuasi. Dalam pergub ini juga diatur, setiap destinasi wisata harus punya pintu masuk dan keluar yang berbeda.

Romlah pun, membenarkan masih banyak pengelola wisata yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan jika tidak ingin kemacetan semakin parah. Jika dibiarkan, ia khawatir akan menjadi bencana bagi kepariwisataan di Jawa Barat.

"Bencana bukan hanya di alam. Non alam juga jadi faktor krisis kepariwisataan. Lautan sampah, macet di akses destinasi, ini jadi krisis, kebencanaan bagi pariwisata," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement