Jumat 27 Dec 2019 13:56 WIB

Ketika Said Didu 'Tertipu' Direksi Lama Jiwasraya

Said Didu diduga tidak melihat cermat kejanggalan kebijakan Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Nursyamsi dan Bambang Noroyono

JAKARTA -- Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menduga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu 'tertipu' oleh manajemen lama Jiwasraya. Hal ini terkait pernyataan Said Didu yang menilai Jiwasraya baru mengalami masalah pada 2018 setelah pada 2012 lalu berhasil disehatkan.

"Kalau ada yang katakan Jiwasraya kasusnya hanya 2017, ini justru ada usaha untuk menutupi kerusakan Jiwasraya sejak 2006. Malah bisa membuat yang seharusnya diduga ada pelanggaran malah tidak ada pelanggaran," ucap Arya di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (26/12).

Arya mengaku heran dengan keputusan manajemen lama Jiwasraya yang menjadikan Jiwasraya sebagai sponsor klub sepakbola asal Inggris, Manchester City (Man City). "Bayangkan kalau kita lihat pada 2014, posisi Jiwasraya sudah jelek tapi masih bisa mark up agar bisa menjadi sponsor Manchester City," kata Arya.

Arya menilai Said Didu tidak melihat secara cermat atas kejanggalan kebijakan itu. Arya menduga Said Didu tertipu dengan direksi lama Jiwasraya.

"Said Didu mungkin tertipu juga oleh (manajemen lama) Jiwasraya jadi tidak tahu dikiranya bisa bayar, padahal pakai uang nasabah," lanjut Arya.

Arya menilai hal ini sangat janggal lantaran pembayaran klaim Jiwasraya bukan dari hasil investasi, melainkan melalui premi nasabah baru. "Itu gali lubang tutup lubang namanya. Ketika diakumulasi akhirnya meledak pada 2017-2018," ungkap Arya.

Sejak 2006 Jiwasraya telah mengalami permasalahan likuditas, namun perusahaan asuransi pelat merah itu masih bisa membayar klaim dengan menggunakan uang nasabah yang baru mendaftar Produk JS Saving Plan.

Kebijakan gali lubang tutup lubang disertai bunga yang tinggi itu terus berlangsung, hingga pada 2018 kondisi likuiditas Jiwasraya mengalami tekanan yang begitu dalam hingga tak sanggup lagi diemban oleh perusahaan.

Arya menjelaskan, dalam kerja sama dengan Manchester City sejak 2014, Jiwasraya telah mengeluarkan biaya sekira Rp 7,5 miliar per tahun untuk menjadi sponsor klub asal Manchester, Inggris tersebut. "Biaya sponsorship-nya Jiwasraya ke Manchester City selama 4 tahun itu Rp 6 milliar rupiah per tahun (sebelum pajak) dan Rp 7,5 miliar per tahun (setelah pajak)," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (27/12).

Selain itu, Jiwasraya berkewajiban membayar biaya suvenir sebesar Rp 1 miliar dan konsultan Rp 1 miliar serta Rp 4 miliar apabila tim besutan Pep Guardiola itu datang ke Indonesia. Arya menyebut kerja sama ini hanya berlangsung empat tahun sebelum disetop oleh direktur pemasaran Jiwasraya yang baru, Indra Widjaja.

Pencekalan

Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 nama dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, mereka yang dicekal berinisial AR, DYA, HP, dan NZ, serta DW, GL, GR, HD, BT, juga HS.

Sepuluh nama itu, akan kembali diperiksa pada Senin (30/12) mendatang. “Jadi kami sudah minta untuk dilakukan cekal tadi malam (26/12), terhadap sepuluh orang,” kata Burhanuddin di Kejakgung, Jakarta, Jumat (27/12).

Ia menerangkan, pencekalan dilakukan agar 10 nama tersebut, tak bepergian ke luar negeri. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka harus intensif sehingga pelarangan bepergian ke luar negeri harus dilakukan.

Akan tetapi, Burhanuddin menolak untuk mengungkapkan latar belakang inisial yang sudah dalam pencekalan tersebut. Ia hanya menerangkan, terhadap sepuluh inisial itu, semuanya berpotensi menjadi tersangka.

Yang pasti, ia menambahkan Kejakgung akan melakukan penyidikan terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. “Potensi untuk tersangka ya ada. Nanti kita akan melihat perkembangannya seperti apa,” ujar dia.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, mengungkapkan, 10 nama yang dalam pencekalan tersebut, seluruhnya dari pihak PT Asuransi Jiwasraya. Dia mengatakan, mereka yang dicekal tersebut ditengarai terkait dalam masalah gagal bayar Rp 13,5 triliun perusahaan milik negara tersebut.

“Karena itu kita cekal untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar dia.

Pada Januari 2020, kata Adi, tim penyidik Kejakgung juga akan memeriksa 14 lainnya dalam kasus tersebut. “Secara keseluruhan semua jumlahnya 24 orang (yang akan diperiksa),” sambung dia.

Pekan lalu, Kejakgung juga mengatakan, sudah memeriksa 89 orang dalam penyidikan. Akan tetapi, dari seluruh pemeriksaan, dan pencekalan kali ini  belum ada satupun tersangka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejakgung Mukri mengatakan, tersangka hanya soal menunggu waktu. Jaksa Agung Burhanuddin pekan lalu meyakini, adanya indikasi korupsi dalam kasus gagal bayar polis asuransi yang dialami PT Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

Perusahaan asuransi pemerintah tersebut, dinilai tak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola uang nasabah dan perusahaan untuk investasi. Ia pun meyakini, terkait PT Asuransi Jiwasraya ada sebanyak 13 perusahaan yang terlibat menerima investasi.   

photo
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

Buron Internasional

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Yaitu HR dan HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pencekalan ini sangat penting karena diduga dua orang unsur swasta, HH dan BTJ, telah bepergian ke luar negeri dan bakal menyulitkan penyidikan di Kejagung.

"Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya. Yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional," kata Boyamin Saiman, Jumat (27/12).

Selama ini, lanjut dia, yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.

Apalagi, kata dia, status HH diduga dekat dengan penguasa. Sementara BTJ adalah pemain lama saham sejak 1997.

Pada tahun 1997, dia pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp 1 miliar, kemudian pada tahun 2019 diberi sanksi denda Rp 5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika dalam waktu dekat ini atau maksimal 7 hari ke depan tidak dilakukan pencekalan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan. Karena Kejagung dianggap tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi yang tidak terbayar.

"Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pencekalan diperbolehkan pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka," kata Boyamin menegaskan.

Dalam kasus korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya, menurut dia, HH telah menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun. Namun, setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.

"Bisnis saham langsung terdiri atas empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun. Kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 triliun," katanya mengungkapkan.

Selanjutnya, BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun. Namun, ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar.

photo
Liku-Liku Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement