Jumat 27 Dec 2019 21:33 WIB

Polres Jakarta Utara Tangkap DPO Pinjaman Online Ilegal

Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua WNI.

Ilustrasi pinjaman. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Foto: Republika/Musiron
Ilustrasi pinjaman. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka ditangkap di Batam Center, kawasan pusat perbelanjaan sekaligus pelabuhan penyeberangan menuju Singapura," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Mapolres, Jumat (27/12).

Kapolres menjelaskan penangkapan itu melalui kerja sama dengan Polres Belerang, Kepulauan Riau. Awalnya, berdasarkan penyidikan Polres Jakarta Utara, dua tersangka itu diduga berada di wilayah Batam.

Baca Juga

Dua tersangka itu, yakni laki-laki DX (38 tahun) dan perempuan FQ (35), keduanya warga negara China. FQ merupakan direktur utama dan DX sebagai wakil direktur di PT Barracuda Fintech (BR).

Polres Jakarta Utara mengungkap perusahaan ilegal fintech atau pinjaman online bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Kompleks Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.

Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia. Tiga di antaranya telah ditahan sebelumnya yakni Mr Li seorang warga negara Cina sebagai pimpinan perusahaan.

DS bertindak sebagai debtcollector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement