REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap finalisasi. Namun, ia menegaskan, perpres ini akan segera diselesaikan.
"Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkumham, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, mensesneg-menseskab, lagi finalisasi," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK. Yakni perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK, perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi ASN.
"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres. Dengan demikian tidak ada niat, iktikat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata dia.
Pramono pun menegaskan, pemerintah betul-betul berkomitmen untuk memperkuat KPK sehingga dapat melakukan penegakkan hukum. Karena itu, Presiden memilih anggota Dewas yang memiliki kredibilitas dan tak diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Ia juga menyebut, dengan penguatan di lembaga KPK ini justru akan lebih menguntungkan pemerintahan. "Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," ucap Pramono.




