Jumat 27 Dec 2019 06:14 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Pengurusan SLF Bangunan Gratis

Jangka waktu pengurusan LSF gedung sekitar 15-25 hari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemkot Surabaya menggratiskan biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.  Foto: Pertumbuhan Ekonomi Indoensia. Gedung bertingkat (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemkot Surabaya menggratiskan biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Foto: Pertumbuhan Ekonomi Indoensia. Gedung bertingkat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi menegaskan, Pemkot Surabaya menggratiskan biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 14 tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Lasidi mengungkapkan, pemohon hanya diwajibkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. “Di Pemkot tidak ada biaya (pengurusan SLF gedung). Kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa,” kata Lasidi di Surabaya, Kamis (26/12).

Baca Juga

Lasiadi menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemohon untuk mengurus SLF gedung. Pertama, pemohon datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan melampirkan berkas persyaratan. Berkas persyaratan yang dimaksud seperti surat permohonan SLF, fotocopi KTP, dan sebagainya.

Selanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang akan melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Selanjutnya akan dilakukan survey lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi,” kata Lasiadi.

Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. "Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujarnya.

Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari.

Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi dam masih tahap sosialisasi. Pasalnya, Perwali SLF tersebut baru terbit di 2018.

“Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement