Kamis 26 Dec 2019 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Umrah

Korban penipuan berkedok umrah tersebut mencapai total 127 korban yang sudah terdata.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Satu kesibukan di biro umrah.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Satu kesibukan di biro umrah.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polisi akhirnya berhasil meringkus pengasuh pesantren di Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, yang telah melakukan penipuan bermodus umrah. ''Kedua tersangka baru tertangkap tadi subuh di Blitar Jawa Timur,' jelas Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka, Kamis (26/12).  

Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya memang telah menetapkan kedua pasangan suami isteri pengasuh pesantren tersebut sebagai tersangka. Keduanya terdiri Rudi dan Ningrum.

Awalnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus itu, yaitu Ningrum yang menjadi pengelola biro umrah. Namun dalam perkembangan kemudian, polisi akhirnya juga menjadikan suaminya, Rudi, sebagai tersangka. ''Hal ini mengingat peran Rd dalam kasus penipuan tersebut,'' jelasnya.

Kapolresta menyatakan, dalam pengusutan kasus itu, diketahui seluruhnya ada 12 orang yang dirugikan. Namun dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya telah menyetorkan uang pada kedua tersangka.

''Dari jumlah itu, sekitar 50 orang yang telah menyetorkan biaya perjalanan umroh pada kedua tersangka. Sedangkan lainnya, menjadi korban penipuan karena dijanjikan keduanya akan diberangkatkan umroh secara gratis,'' jelasnya.

Menurutnya, korban penipuan berkedok umrah tersebut mencapai total 127 korban yang sudah terdata. Namun tidak semuanya menyetorkan sejumlah uang. Sebagian besar tertipu karena dijanjikan umrah secara gratis.

Soal jumlah kerugian yang dialami para korban, Kapolresta mengaku masih melakukan pendataan. Namun dari hasil kesaksian beberapa korban, kedua tersangka diperkirakan telah menggelapkan dana seluruh korban lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini mengingat setiap orang yang akan berangkat umroh, dikenai biaya keberangkatan di atas Rp 20 juta.

Kapolresta juga menjelaskan, dari keterangan sementara kedua tersangka, dana umroh yang dihimpun dari para korban telah dihabiskan seluruhnya. Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana korban juga digunakan tersangka untuk bisnis barang antik dan ekspor tokek.

''Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Mudah-mudahan, dalam waktu tidak terlalu lama kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement