Kamis 26 Dec 2019 16:16 WIB

IndoXXI Diblokir, Wapres: Semua Harus Bayar Pajak

Wapres mengatakan layanan streaming yang tidak taat pajak akan ditertibkan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Kamis (26/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Kamis (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan semua layanan media streaming digital yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak. Kiai Ma'ruf pun meminta agar Kementerian Keuangan menertibkan layanan media streaming yang belum membayar pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Ma'ruf, menanggapi keluhan masyarakat  pascapemblokiran layanan Netflix oleh PT Telkom Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir situs video streaming yang belum taat pajak.

Baca Juga

"Itu kan menyangkut soal perizinan kan, itu makanya kalau yang tadi apa sebutannya Netflix itu kan soal pajak, ya nanti kita minta untuk ditertibkan, semua harus bayar pajak," ujar Kiai Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/12).

Sementara terkait perizinan, Kiai Ma'ruf menyerahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kiai Ma'ruf juga menanggapi soal pemblokiran IndoXXI yang menayangkan film secara ilegal.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif tersebut, persoalan itu harus ditangani secara lebih serius.

"Pertama soal konten itu, soal isi, izin-izin itu kita ingin Kominfo untuk lebih serius menangani soal film-film ini, kemudian juga soal perpajakan saya minta juga saya minta Kemenkeu untuk bagaimana menangani soal ini antara Menkominfo dan Menkeu saya kira itu," ujar Kiai Ma'ruf.

Pascapemblokiran situs streaming film ilegal seperti IndoXXI, warganet di media sosial mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal. Menkominfo Johnny G Plate saat disinggung mengenai akses konsumen terhadap film semakin menipis, meminta masyarakat untuk menonton secara legal, lewat bioskop dan siaran televisi.

Pemerintah pekan ini menyatakan akan menutup situs streaming film dan musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator. Kemenkominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement