REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengimbau seluruh pengelola objek wisata di daerah itu tidak menggelar perayaan pergantian tahun yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat.
Bupati Tanah Datar Irdinansya Tarmizi mengatakan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar telah mengeluarkan surat edaran nomor 300/001/Forkopimda-2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Pengamanan Pergantian Tahun.
Dalam surat itu, ia sudah menyampaikan surat mengenai pemberitahuan penutupan tempat wisata pada malam hari serta menutup jalur pendakian. Poin imbauan dan larangan tersebut ditujukan kepada kepala instansi vertikal, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Adapun imbauan dan larangan berdasarkan hasil rapat Forkopimda terdapat sejumlah poin himbauan, yakni pelarangan mengadakan kegiatan hiburan malam di tempat-tempat umum. Kemudian, menurut pendakian Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat pada saat pergantian tahun.
Ketiga, seluruh objek wisata dilarang menerima pengunjung pada malam pergantian tahun diantaranya, Tanjung Mutiara, Ombilin, Puncak Pato, Puncak Pas, Puncak Saduali, Aur Serumpun, Panorama Tabek Patah, Talago Atar, dan objek wisata lainnya. Lalu, dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, kebut-kebutan dan penggunaan knalpot racing yang akan mengganggu ketertiban umum.
Kelima, meningkatkan kewaspadaan diri bahaya longsor dan banjir. Keenam, meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat, jangan mudah terpancing oleh isu yang akan memecah belah dan merugikan masyarakat dan selalu meningkatkan Siskamling.
Ketujuh, meminta wali nagari dan wali jorong agar imbauan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat. "Kami meminta larangan perayaan merayakan malam tahun baru di objek wisata tersebut dan lain sebagainya benar-benar dipatuhi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.