Kamis 26 Dec 2019 10:04 WIB

Aksi Koboi Penunggang Mobil Mewah

Aksi menodongkan senjata oleh pemilik mobil sudah berulang kali terjadi.

Rep: M Fauzi Ridwan, Flori Sidebang, Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
Seorang pengguna Lamborghini oranye kedapatan beraksi bak koboi jalanan dan mengacungkan senjata ke pelajar di Jalan Kemang, Jaksel, Ahad (22/12).
Foto: Libreshot
Seorang pengguna Lamborghini oranye kedapatan beraksi bak koboi jalanan dan mengacungkan senjata ke pelajar di Jalan Kemang, Jaksel, Ahad (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memiliki mobil mewah bukan berarti memiliki kesantunan yang setara dengan mahalnya harga mobil. Seperti pengemudi Lamborghini yang membuat heboh publik karena menodongkan senjata ke pelajar SMA.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodong pelajar SMA menggunakan senjata api. "Kita melakukan penggeledahan di beberapa bagian rumah, ditemukan 10 peluru kaliber 5,56 dan 11 peluru pendek kaliber 9 dan satu peluru pendek masih utuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Andi mengatakan melakukan penggeledahan di rumah AM tersangka kasus penodongan pelajar SMA menggunakan senjata api dalam rangka pengembangan perkara. Rumah tersangka terletak di Jalan Jambu Nomor 3 Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Penggeledahan dilakukan Selasa (24/12) pukul 23.00 WIB disaksikan oleh tersangka, istri, serta pihak RT dan RW. Atas temuan tersebut, lanjut Andi, terhadap tersangka AM akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan mendalam terhadap kepemilikan peluruh serta senjata api.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil mengungkap kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka AM. Yakni modus menghindari pajak mobil mewah Lamborghini.

Temuan ini berdasarkan kecurigaan polisi atas dokumen kepemilikan Supercar Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna orange keluaran tahun 2013 bukan atas nama tersangka AM. Dokumen mobil tersebut tercatat atas nama AR.

Ketika polisi memanggil AR ternyata yang bersangkutan tidak sesuai profil, bekerja sebagai buruh serabutan. Tidak hanya itu, selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini warna oranye tersebut. Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka terungkap motif penodongan itu dikarenakan AM si pengemudi Lamborghini tidak suka dengan candaan kedua pelajar yang mengatakan, "wah mobil bos, neh."

Candaan tersebut dilontarkan kedua pelajar saat mobil mewah tersebut melintas di lokasi kejadian. AM yang di bawah pengaruh narkoba menodongkan senjata api kepada keduanya, lalu melalukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut menyebabkan AI salah satu pelajar SMA Jakarta tersebut trauma, hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Ahad (22/12).

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazin, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.

Polisi juga menyita mobil mewah Lamborghini warga oranye, namun mobil tersebut sempat dibawa pergi oleh adik tersangka keluar rumah. Hingga mengalami kecelakaan di bilangan Sudirman menabrak separator jalan hingga mengalami kerusakan penyok pada bagian depan.

Selasa (24/12) petugas mengevakuasi barang bukti mobil Lamborghini sitaan tersebut dari Bid Gakkum Polda Metro Jaya dalam kondisi rusak akibat kecelakaan.

Koboi Jalanan

Aksi penodongan senjata atau koboi jalanan tidak sekali ini saja terjadi. Pertengahan tahun ini, di Lembang, Bandung, Jabar, seorang pria cekcok dengan 'Pak Ogah' yang meminta imbalan ke pengguna jalan. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bukit Maribaya, Kampung Sindangwaas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Salah seorang saksi, Asep Odik, melihat pria itu menenteng senjata di tangan kanannya sambil beradu mulut dengan Hamdan atau si 'Pak Ogah'. Menurutnya, pria bertubuh kekar itu menghardik Hamdan dan sempat menodongkan senjata api.

Asep kemudian berusaha melerai keduanya. Asep mengatakan bahwa pria yang belum dikenali identitasnya itu menyuruh Hamdan enyah dari jalanan seraya mengancam akan menembak jika perintahnya tak dituruti.

Asep menduga insiden tersebut pecah karena Hamdan yang tengah mengatur lalu lintas meminta sejumlah uang. Ia lantas meminta agar pria tersebut tidak membentak Hamdan dan membicarakan hal yang dipersoakan baik-baik.

Di bulan yang sama, Juni 2019, polisi meringkus pengendara mobil BMW yang diduga memegang senjata di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial AW.

Aksi AW tertangkap dari sebuah video yang viral di media sosial Instagram. Video itu menunjukan seorang pengemudi mobil BMW yang mengenakan kaus dan celana pendek keluar dari mobilnya sambil memegang sebuah benda yang diduga senjata api.

Video itu juga menunjukan bahwa pengemudi BMW tersebut melawan arus lalu lintas. Video tersebut diunggah di akun Instagram populer. Berdasarkan keterangan dari unggahan itu, akun tersebut menyebutkan bahwa awal mula peristiwa terjadi karena kemacetan di jalan.

Izin Kepemilikan

Penelitian mengungkap, pengemudi yang membawa senjata di mobilnya umumnya akan berkendara lebih agresif. Dikutip dari Psychology Today, Kamis (26/12), sampel yang diambil dari 2.000 perwakilan pengemudi di Amerika menemukan pemilik senjata cenderung lebih agresif ke pengendara lain. Angkanya mencapai 23 persen bagi pemilik senjata.

Pemilik senjata juga cenderung lebih agresif mengejar kendaraan lain lebih dekat. Angkanya mencapai 14 persen.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia memang harus diikuti dengan sejumlah syarat. Yaitu, syarat tes kesehatan, psikologi dan kecakapan menggunakan senjata.

Sejumlah syarat itu antara lain syarat medis, sehat jasmani dan tidak cacat fisik. Untuk syarat psikologis, calon pemilik tidak emosional dan tidak memiliki kecenderungan psikopat. Kemudian yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan kemampuan tembak dengan sertifikasi oleh Polri.

Umur yang dipersyaratkan yakni 24 hingga maksimal 50 tahun. Pengajuan juga harus disertakan surat dari instansi yang berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK serta lulus skrining dari kepolisian setempat.

Meski dirancang ketat, Ombudsman RI pada awal tahun ini melaporkan temuan beberapa potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api non-organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil. Hal ini terungkap dari hasil Kajian Systemic Review yang dilakukan Ombudsman terkait penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non-organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan Polri memegang peranan penting  dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan perizinan senjata api. “Fungsi Polri memberikan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan salah satu bentuk  pelayanan publik yang erat kaitannya dengan aspek administrasi,” terang Adrianus.

Kajian yang dilakukan mulai Mei 2018 hingga Januari 2019 ini bertujuan untuk mengetahui proses perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api serta memberikan masukan guna perbaikan pelayanan publik. Selain itu juga untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelenggaraan proses izin dan pengawasan atas kepemilikan senjata api.

Selain itu, sambung dia, juga diharapkan dapat ditemukan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan izin dan pengawasan kepemilikan senjata api. Adrianus memaparkan potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan, hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank namun langsung kepada petugas di loket.

Potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin yakni tidak dilakukan kembali tes menembak, tes kesehatan dan tes psikologi seperti saat perizinan awal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement