Kamis 26 Dec 2019 08:32 WIB

Masyarakat Diminta Awasi Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Pemuda Muhammadiyah sebut kasus Jiwasraya momentum good corporate governance di BUMN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah Razikin menilai positif langkah penyelesaian kasus Jiwasraya yang diambil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia mengajak semua masyarakat untuk mengawal penyelesaian perkara tersebut. 

"Hal itu menjadi komitmen dari Pak Erick Thohir. Maka sebaiknya polemik serta spekulasi dapat dihindari ketika semua pihak memberikan dukungan terhadap kebijakan bersih-bersih yang sedang dilakukan Pak Erick," kata Razikin di Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Razikin berpendapat, penyelesaian kasus Jiwasraya menjadi momentum good corporate governance di semua lembaga BUMN. Secara khusus, dia mengatakan, pengawasan terhadap penyelesaian perkara itu dilakukan agar terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai BUMN di dalam bidang usaha asuransi.

Dia mengatakan, hal itu akan membuat Jiwasraya memenuhi ketentuan dalam bidang perasuransian maupun ketentuan-ketentuan lainnya, terutama ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen. Dengan demikian, dia mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.

Razikin mendukung langkah Menteri Erick Thohir untuk menciptakan BUMN agar secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), kewajaran (fairness).

Lebih lanjut, dia mengatakan Kejaksaan Agung harus berani menjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya. Terkait pernyataan Wakil Sekretaris Jendral Demokrat Andi Arief, Razikin menyebut, hal itu terlalu prematur dan mengada-ada.

"Toh proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu dari mana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya kita serahkan ke proses hukum, jangan dipolitisasi," katanya.

Seperti diketahui, kasus yang melilit perushaan Asuransi Jiwasraya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Razikin mengimbau agar aparat mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN.

Kementerian BUMN telah mendorong kasus PT. Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Mereka melihat fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

 

Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil yang cukup tinggi kepada nasabah. Hal tersebut kemudian membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement