Rabu 25 Dec 2019 19:05 WIB

Menkominfo: Pemblokiran Netflix Urusan Perusahaan

Warganet mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor Telkomsel.

Menkominfo: Pemblokiran Netflix Urusan Perusahaan. Netflix (ilustrasi).
Foto: EPA
Menkominfo: Pemblokiran Netflix Urusan Perusahaan. Netflix (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berpendapat layanan Netflix yang diblokir oleh operator merupakan urusan bisnis perusahaan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Kalau bisnis, kami serahkan (secara) business to business. Apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial," kata Johnny ditemui di acara open house Natal di Jakarta, Rabu (25/12).

Baca Juga

Setelah muncul rencana untuk memblokir situs streaming film ilegal seperti Indoxxi, warganet di media sosial mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal. Ketika disinggung mengenai akses konsumen terhadap film semakin menipis, Johnny meminta untuk menonton secara legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi.

Pemerintah pekan ini menyatakan akan menutup situs streaming film dan musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator. Kemenkominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk penegakan hukum.

Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, seperti asosiasi film dan musik, untuk memerangi situs streaming film ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement