Rabu 25 Dec 2019 12:23 WIB

Sumbar Status Siaga Darurat Bencana Sampai 28 Februari 2020

Status ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan di lapangan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Endro Yuwanto
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat
Foto: Republika/Wihdan
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Status ini berlaku sejak 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020 mendatang.

"Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020," begitu petikan SK yang dikeluarkan Irwan Prayitno melalui salinan yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/12).

Berdasarkan SK ini, Gubernur Sumbar meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan. Kemudian mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan. Kemudian bupati dan wali kota diminta menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan.

Selain itu, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, seperti TNI/Polri serta relawan untuk mengantisipasi dampak bencana. Terakhir, Gubernur Sumbar meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.

Irwan menambahkan, status siaga darurat bencana di Sumbar ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan siaga darurat bencana di lapangan.

Bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor bertubi-tubi melanda kabupaten dan kota di Sumbar sejak November lalu. Mulai dari Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Bencana disebabkan tingginya intensitas hujan di Sumbar menjelang akhir tahun ini.

Irwan menyebutkan, penetapan status siaga darurat bencana ini berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman. Hasil pantauan BMKG menyatakan, curah hujan sangat tinggi akan terjadi di Sumbar sampai 28 Februari tahun depan. Status ini ditetapkan setelah melakukan rapat dengan BPBD, perangkat kerja daerah, dan lembaga terkait di Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement