REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy meminta kasus PT Asuransi Jiwasraya dapat segera diselesaikan. Hal itu untuk menjaga kepercayaan publik terharap industri asuransi.
Vera Febyanthy menilai, permasalahan Jiwasraya dapat disebut sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan terorganisasi sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu memaparkan bahwa Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi. Selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai Rp13,7 triliun.
Vera menyebutkan bahwa untuk membantu permasalahan tersebut ,Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya. Untuk itu, ujar dia, diharapkan juga ada rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan kasus Asuransi Jiwasraya. Erick juga menambahkan bahwa kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Untuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," katanya.