Selasa 24 Dec 2019 18:41 WIB

55 Motor Curian Diamankan

55 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian bermotor selama 2019.

Curanmor
Foto: Republika/Edi Yusuf
Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan sebanyak 55 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian bermotor selama 2019.

"Sepeda motor 55 unit tersebut adalah barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian, bagi warga yang merasa kehilangan bisa menceknya ke kantor Polresta," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Selasa (24/12).

Jika motor tersebut benar milik salah satu warga maka bisa diambil, dengan catatan harus didukung oleh bukti kepemilikan yang kuat.

"Saya tegaskan tidak ada pungutan untuk mengambil sepeda motor ini," ucapnya menegaskan.

Puluhan sepeda motor berbagai merek dan jenis tersebut adalah hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor Polresta Padang pada 2019 sebanyak jumlah 111 kasus.

Dari jumlah kasus itu polisi mengamankan sebanyak 45 orang tersangka dan ditindak secara hukum. Sebagian tersangka telah dinaikkan proses kasusnya ke tingkat penuntutan, dan sebahagian lainnya sedang dalam penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Polisi mengungkapkan beberapa modus yang kerap dipakai oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu membuka paksa kontak menggunakan kunci T. Selain itu ada juga modus merusak beberapa jaringan kabel sehingga sepeda motor bisa hidup tanpa kunci kontak.

Karena hal tersebut masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tindak pencurian, dan membuat kunci ganda maksimal. Agar saat kunci kontak utama berhasil dibobol pelaku, masih ada kunci ganda sebagai pengaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement