Selasa 24 Dec 2019 15:36 WIB

Kelompok Rentan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Kelompok rentan berpotensi tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat surat keterangan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyintas disabilitas, dan masyarakat daerah perbatasan sangat tinggi potensi kehilangan hak pilihnya. Menurut dia, sebagian pemilih dari kelompok rentan ini tidak terdata dan tidak diperhatikan.

"Itu masuk kategori rentan yang kemudian tidak diperhatikan dan dalam beberapa kasus mereka cenderung untuk kehilangan hak pilihnya," ujar Alwan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Ia mengatakan, kasus kelompok rentan cenderung kehilangan hak pilihnya itu berdasarkan hasil temuan JPRR pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Masyarakat perbatasan, penyintas disabilitas, maupun masyarakat berpotensi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun tidak mendapatkan surat keterangan karena belum memiliki KTP elektronik.

Dengan demikian, kata Alwan, perlu adanya pemetaan terhadap pemilih potensial yang memenuhi syarat untuk dapat diidentifikasi dan dijamin hak pilihnya. Pemilih dalam DPT tambahan (DPTb) atau DPTb Luar Negeri yang terkonsentrasi di rumah sakit, panti disabilitas, panti jompo, rumah rehabilitasi, rumah tahanan, lembaga pendidikan, dan perusahaan atau pabrik, perlu diperhatikan agar terjamin ketersediaan surat suara pada hari pemungutan suara.

Menurut Alwan, persentase jumlah kelompok rentan itu sangat berpengaruh besar terhadap jumlah DPT. Bahkan, kata dia, kelompok pemilih disabilitas sekitar 50 persen dari jumlah DPT.

"Lalu masyarakat adat dia punya komoditas yang pemilihnya kalau mau dikonversikan menjadi kursi bisa sampai dua kursi atau tiga kursi itu, begitu juga masyarakat rentan masyarakat rentan lain yang di perbatasan itu," kata dia.

Ia mengatakan, penyelengara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu seharusnya memberikan perhatian dan meningkatkan kualitas pendataan dan pengawasan hak pemilih kelompok rentan. Sehingga, aspirasi mereka terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terakomodasi baik oleh negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement