REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
"Kenapa ilegal? Karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdidi Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).
Perusahaan ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.
"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.