Senin 23 Dec 2019 17:37 WIB

RS Swasta Keluhkan Perbedaan Kebijakan IPAL di DIY

Permasalahan IPAL rumah sakit ini hanya di DIY yang izinnya dipersulit.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas mengecek kadar air yang tercemar limbah batik di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Batik Kauman, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2019).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petugas mengecek kadar air yang tercemar limbah batik di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Batik Kauman, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persoalan limbah rumah sakit masih menjadi kendala yang dialami beberapa rumah sakit DIY. Salah satunya terkait kebijakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY mengeluhkan adanya perpedaan kebijakan IPAL rumah sakit di tiap kabupaten dan kota di DIY. Keluhan tersebut disampaikan saat melakukan pertemuan ke DPRD DIY belum lama ini. 

Ketua ARSSI DIY Arruz Fery mengatakan, permasalahan IPAL rumah sakit ini hanya di DIY yang izinnya dipersulit. Ketidakseragaman kebijakan ini, katanya, tentu dapat mempersulit kabupaten dan kota di DIY yang tidak mendapat izin pembuangan limbah. 

"Di setiap kabupaten dan kota beda kebijakan perizinan IPAL. Di Sleman dan Bantul misalnya, diwajibkan rumah sakit memiliki saluran sendiri untuk membuang ke sungai. Di Gunung Kidul diperbolehkan IPAL-nya. Harapannya kalau sudah jelas melalui baku mutu limbah dapat dibuang melalui saluran umum,"kata Arruz. 

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Agus Setianto mengatakan, perbedaan kebijakan di setiap kabupaten karena mengikuti kondisi keberadaan badan air di lingkungan sekitar. Pelaksanaan baku mutu air limbah, lanjutnya, juga belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi. 

Wakil Ketua Pansus Pengawasan Kebijakan Kesehatan DIY, Muhammad Yazid mengatakan, saat ini DPRD DIY tengah menyusun rekomendasi terhadap implementasi kebijakan kesehatan di DIY. Untuk itu, ia menekankan agar Perda Baku Mutu Air Limbah perlu dilakukan evaluasi kembali dalam pelaksanaannya. 

Pihaknya pun berencana akan memberikan rekomendasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY agar kebijakan IPAL ini sama di seluruh kabupaten dan kota di DIY. "Kita akan buat redaksinya kita masukkan ke rekomendasi yang sedang dibahas pansus. Atau kami selanjutnya bisa buat Perda yang dapat mengakomodir semua kebutuhan kabupaten dan kota," kata Yazid. 

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta Komisi D untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh DLHK DIY dan DLHK Kabupaten/Kota. Hal ini guna membahas dan mencari solusi yang tepat terkait limbah rumah sakit ini. "Kebijakan serta pelaksanaan dari perda baku mutu limbah harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Meskipun permasalahan limbah ini diangkat, namun komitmen penegakan hukum terkait baku mutu air limbah harus dijaga," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement