REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saat libur hari raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka jam kunjung rumah tahanan bagi pengunjung yang ingin menjenguk pada Rabu (25/12). Jadwal kunjungan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
"Sehubungan dengan libur Hari Raya Natal 2019 pada Rabu, 25 Desember 2019, pelayanan kunjungan keluarga tahanan cabang rutan KPK akan diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pendaftaran kunjungan akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Ia melanjutkan, pada hari Selasa (24/12) tidak ada kunjungan penasihat hukum dan kunjungan pengganti keluarga tahanan. Adapun, sambung dia, pengunjung pada hari Natal nanti hanya diperuntukan bagi para keluarga. Bukan untuk kunjungan bagi penasehat hukum.
"Keluarga boleh membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka," ujarnya