Senin 23 Dec 2019 13:58 WIB

Truk Pasir Terbalik di Jalur Gentong

Kecelakaan tunggal itu sempat membuat antrean kendaraan dari Tasikmalaya menuju Garut

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sebuah truk pengangkut pasir terguling di Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/12) pagi.
Foto: Dok Polres Tasikmalaya Kota
Sebuah truk pengangkut pasir terguling di Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/12) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebuah truk pengangkut pasir terguling di Jalur Gentong, tepatnya di Tanjakan Puspa, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/12) sekira pukul 05.45 WIB. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tapi kecelakaan tunggal itu sempat membuat antrean kendaraan dari Tasikmalaya menuju Garut maupun sebaliknya.

Kepala Pos Pam Letter U Gentong, Ipda Soni Alamsyah mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk bernomor polisi D 9150 AF yang mengangkut pasir melintas dari arah Tasikmalaya menuju Garut. Setibanya di Tanjakan Puspa, truk yang dikemudikan Saepudin (55 tahun) itu tak kuat menanjak dan terbalik ke arah kiri badan jalan.

"Diduga karena angkutan melebihi tonase. Karena jalan menanjak dan tikungan tajam, dudukan per kendaraan, dan mobil tak bisa naik," kata dia saat ditemui di Jalur Gentong, Senin.

Ia menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, muatan pasir tumpah ke jalan raya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 juta. Sementara sang sopir mengalami luka-luka. Petugas kepolisian langsung melakukan evakuasi. Sekira satu jam kemudian, kendaraan dan muatan berhasil dievakuasi.

"Arus sudah bisa berjalan seeprti biasa. Alhamdulillah saat ini lancar," kata dia.

Soni mengingatkan, selama musim libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan besar harus mengikuti ketentuan yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natak 2019 dan Tahun Baru 2020, angkutan barang besar dilarang melalui Jalur Gentong pada 20-21 Desember dan 25 Desember. Sementara pada Tahun Baru, kendaraan angkutan barang besar tak diperkenankan beroperasi pada 30 Desember hingga 1 Januari.

"kalau mereka tetap naik, kami akan tindak tilang atau disuruh balik arah ke kandangnya," kata Soni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement