REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna tol dikenakan denda Rp 1 juta lantaran kartu elektronik tol hilang sempat viral di media sosial. Jasamarga pun membenarkan peristiwa tersebut.
Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto Roy Ardian memaparkan peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu (19/12) itu. Menurutnya, pengguna jalan tidak mampu menunjukkan kartu e-tol. Dengan demikian pengguna tersebut dikenakan denda kepada Penguna jalan sebanyak dua kali jarak terjauh yakni Rp. 1.002.000,00.
"PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar terjadi di ruas JSM dan penindakan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Roy dalam siaran pers, Ahad (22/12).
Menurutny, truk masuk dari Gerbang Tol Banyumanik dan keluar di Gerbang tol Penompo. Namun, di gerbang tol exit, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan kartu uang elektroniknya sehingga dikenakan denda dua kali jarak terjauh.
Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.
"Melalui kesempatan ini pula Jasamarga menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. Kami menyediakan layanan top up saldo di semua gerbang tol dan rest area," ungkapnya.