Ahad 22 Dec 2019 22:40 WIB

KLHK Desak Perusahaan Reklamasi Tambang di Ibu Kota Baru

KLHK telah mengantongi nama perusahaan yang bertanggung jawab atas eks galian tambang

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
KLHK telah mengantongi nama perusahaan yang bertanggung jawab atas eks galian tambang di ibu kota baru. Foto: Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin rapat presentasi desain ibu kota negara baru disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
KLHK telah mengantongi nama perusahaan yang bertanggung jawab atas eks galian tambang di ibu kota baru. Foto: Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin rapat presentasi desain ibu kota negara baru disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang bertanggung jawab atas eks galian tambang batubara di kawasan ibu kota negara (IKN) yang baru. Pemerintah mendesak agar perusahaan yang telah selesai melakukan penambangan untuk bertanggung jawab melakukan reklamasi atas galian tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan pemulihan kerusakan lingkungan khusunya di eks galian tambang menjadi bagian dari arah pembangunan ibu kota negara. Perusahaan-perusahaan terkait harus melakukan percepatan reklamasi galian tambang yang telah digali selama bertahun-tahun.

Baca Juga

"Lokasi-lokasi sudah di plot semua berdasarkan perusahaan. Data detailnya sudah ada. Jadi proses reklamasinya nanti bukan per lubang, tapi berdasarkan kawasan-kawasan," kata Sigit saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Jumat (20/12).

Hanya saja, Sigit mengaku bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi ulang terkait siapa saja perusahaan yang harus melakukan reklamasi galian tambang. Adapun jumlah lubang dan total luasan galian juga masih dalam penghitungan ulang.

"Itu macam-macam, karena yang saya lihat diameter galian saja ada yang sampai 1 kilometer," katanya menambahkan.

Sembari mematangkan data, KLHK segera merampungkan pedoman penanganan lingkungan dimana salah satunya terkait eks galian tambang. Hal itu diperlukan karena pembangunan ibu kota akan menggunakan konsep forest city.

Sigit mengatakan cara merehabilitasi eks galian tambang setelah direklamasi juga harus diatur. Sebab, tak menutup kemungkinan kawasan itu nantinya akan menjadi bagian dari wilayah konservasi alam. Apalagi, 40 persen dari total wilayah calon ibu kota baru seluas 256 ribu hektare akan masuk area hijau. 

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti menambahkan, masalah eks galian tambang memang kerap menjadi kontroversi. Oleh sebab itu, penyelesaikan reklamasi eks galian tambang oleh para perusahaan bersangkutan menjadi fokus dari KLHK agar tak menghambat pembangunan.

Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang membandel dan tidak melakukan reklamasi sesuai kewajibannya, pemerintah siap untuk mengambil langkah penegakkan hukum. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Laksmi mengatakan bahwa KLHK fokus pada dua hal, yakni penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pedoman konsep forest city serta rehabilitasi lingkungan di wilayah ibu kota.

"Kita akan sinergikan upaya penegakkan hukum untuk menjamin kerusakan pasca penambangan dipercepat proses reklamasinya," kata Laksmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement