REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan program Anti Kekerasan Seksual. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program ini diluncurkan untuk melindungi para karyawan khususnya perempuan di lingkungan kerja.
"Setiap 30 menit terdapat dua kekerasan seksual terjadi di Indonesia, baik di rumah, ruang publik, dan juga banyak terjadi di tempat kerja. Sekecil apapun pelecehan seksual tidak dapat kita biarkan," kata Erick dalam acara Peringatan Hari Ibu: Kerja Profesional Tanpa Kekerasan Seksual, Ahad (22/12).
Erick menjelaskan, program Anti Kekerasan Seksual yang diliuncurkan ini terdiri dari tiga langkah strategis. Langkah pertama yaitu membuka akses saluran pengaduan sebesar-besarnya hingga level tertinggi atau disebut juga dengan layanan Letter to Ceo.
Layanan ini menuntut adanya kepedulian serta kepekaan dari setiap CEO BUMN. Letter to Ceo dapat dilakukan melalui surel atau pesan singkat yang dikelola oleh unit khusus dan terjamin kerahasiannya. Selain itu, perusahaan di lingkungan BUMN juga diminta untuk membuka layanan konseling bagi pegawai.
Langkah kedua yaitu memberikan penguatan hukum di lingkungan BUMN untuk memastikan sistem pemberian hukuman benar-benar diterapkan. Menurut Erick, perlindungan terhadap harkat dan martabat pekerja perempuan tak sekadar soal etika melainkan pula menyangkut hukum formal
Pada Code of Conduct & Bssiness Ethics perusahaan, pelanggaran akan norma-norma kesusilaan harus secara jelas akan dikenakan peringatan tertulis hingga Pemutusan Hubungan Kerja.
"Yang jelas untuk punishment ada tahapannya. Yang penting kita terapkan GCG dulu, kalo ini sehat akan menyehatkan perusahaan juga," ucap Erick.
Langkah terakhir adalah membangun kesadaran tentang Anti Kekesaran Seksual kepada seluruh pegawai BUMN. Salah satunya melalui kampanye #gerakansaya berani. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong korban pelecehan agar berani melaporkan.
Erick menyebut pelecehan seksual adalah penghinaan terhadap dasar kemanusiaan. Dia mengutuk keras atasan yang mengambil keuntungan dari bawahan perempuan, dengan cara-cara yang tidak professional. Pelaku tak hanya terancam diberikan sanksi berat, namun juga ada konsekuensi hukum.