Sabtu 21 Dec 2019 16:31 WIB

Anggaran Miliaran untuk Dua Kelas SD di Palu Tuai Protes

DPRD Kota Palu memprotes anggaran pembangunan dua kelas yang mencapai Rp 1 M

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
DPRD Kota Palu memprotes anggaran pembangunan dua kelas yang mencapai Rp 1 M. Ilustrasi.
Foto: Antara/Basri Marzuki
DPRD Kota Palu memprotes anggaran pembangunan dua kelas yang mencapai Rp 1 M. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan pemerintahan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah memprotes alokasi anggaran pembangunan dua ruangan kelas belajar (RKB) di SDN Inpres 1 Kamonji Kota Palu. Anggaran pembangunan tersebut nilainya mencapai satu miliar lebih.

“Pembangunan dua ruang kelas dengan menyerap anggaran sebesar Rp 1 miliar 91 juta sangat tidak masuk akal. Kami menemukan itu dalam sidak di SDN Inpres 1 Kamonji Kota Palu,” ungkap Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, Mutmainah Korona, di Palu, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Komisi Kesra DPRD Palu menilai anggaran Rp 1 miliar lebih untuk pembangunan dua ruang kelas belajar merupakan langkah pemborosan. Bahkan, sebut dia, dalam proses pembangunannya tidak berorientasi pada mitigasi bencana alam. Padahal bangunan tersebut adalah milik pemerintah.

Berdasarkan temuan lapangan, Mutmainah menguraikan pondasi bangunan dua kelas belajar itu cukup tinggi dan menggunakan bahan sepenuhnya dari batu bata. Konstruksi bangunan itu masih seperti sedia kala atau sebelum bencana alam terjadi.

“Padahal berdasarkan manajemen risiko bencana, aset pemerintah terutama bangunan gedung negara semestinya wajib mengadopsi konsep manajemen risiko bencana. Namun, yang terlihat justru bangunan masih mengadopsi pola lama bahkan dengan alokasi anggaran fantastis,” sebutnya.

Atas hal itu, ia menegaskan Komisi Kesra DPRD Palu akan melakukan investigasi pembangunan kelas di SDN Inpres 1 Kamonji. Investigasi mencakup baik dari segi perencanaan, alur tender proyek, dan proses pelaksanaannya.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Palu, LPSE, pelaksana proyek dan pihak sekolah SDN 1 Inspres Kamonji, konsultan pengawas sebagai penerima manfaat untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dia juga menegaskan jika ada indikasi pidana, maka Komisi Kesra DPRD Palu tidak segan-segan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Ini karena tindakan tersebut sangat merugikan uang daerah yang seharusnya dibelanjakan secara efektif dengan alokasi anggaran yang lebih rasional.

“Apalagi setelah bencana alam ini, sangat dibutuhkan perencanaan kebijakan yang bersandar pada kebutuhan utama di tengah-tengah keterbatasan APBD Kota Palu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement